Iklan dempo dalam berita

Tahun Depan Upah Minimum Naik, Berikut Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Tahun Depan Upah Minimum Naik, Berikut Perbedaan UMR, UMP dan UMK

Pahami perbedaan UMP, UMK dan UMR--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Upah minimum untuk pekerja mulai tahun depan. Keputusan ini diambil pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Seperti diketahui ada banyak istilah dalam upah. Misalkan saja upah minimum regional (UMR), upah minimum Provinsi (UMP) serta ada juga upah minimum kabupaten (UMK). Apa perbedaan ketiganya itu? Baca ulasannya berikut ini.

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Penetapan angka UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

BACA JUGA:Upah Minimum Tahun Depan Naik, Ini Daftar UMP Seluruh Indonesia Tahun 2023

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur untuk menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. Akan tetapi pada dasarnya sejak peraturannya diubah, sistem pengupahan UMR tidak berlaku lagi secara tidak langsung.

Kemudian, UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berdasarkan pada kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah, kondisi pasar, hingga tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Kini, pemerintah menggunakan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) untuk menggantikan UMR. Hanya saja masih banyak masyarakat yang menggunakan istilah UMR sebagai penyebutan upah suatu daerah.‍

BACA JUGA:Agar Lolos Bekerja di PT KAI Wisata 2023, Perhatikan 6 Hal Penting Berikut Ini

 

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Istilah UMP dan UMK adalah turunan dari istilah UMR. Hal ini dikarenakan adanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, yang menegaskan bahwa UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pada dasarnya sebelum istilah UMP dan UMK dikenal luas, semua penyebutan upah menggunakan istilah UMR, baik untuk Tingkat I dan Tingkat II. Lalu apa yang menjadi perbedaannya?

Perlu diketahui, bahwa penetapan UMR Tingkat I atau UMP dilakukan oleh gubernur. Sementara UMR Tingkat II atau UMK dilakukan oleh gubernur yang diusulkan oleh bupati atau wali kota.

Lalu, apa yang terjadi jika suatu kabupaten atau kota belum bisa menetapkan angka UMK? Jika hal ini terjadi, maka gubernur akan menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten atau kota tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: