Iklan dempo dalam berita

WARNING, Karena Kasus Ini, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot Kajagung

WARNING, Karena Kasus Ini, Kajari dan Kasi Pidum Dicopot Kajagung

--

Akhirnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung, melalui Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat dan Kasi Pidum Kejari Lahat.

Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Bidik Garong Uang Negara, Rp 3,2 M Kembali Masuk Kas

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin 09 Januari 2023.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.

‘’Karena menimbulkan polemik di masyarakat, dan media, karena dinilai tidak adil. Bahkan cenderung melindungi pelaku kejahatan, maka JPU Kejari Lahat langsung mengajukan upaya banding atau putusan tersebut,” jelasnya.

Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara.

Meskipun demikian, jelas Ketut Sumedana, tidak ada norma hukum yang dilanggar JPU apabila melakukan upaya hukum banding.

‘’Harapan melakukan upaya hukum banding, bertujuan agar hukuman para pelaku dapat diperberat,” jelasnya.

Ditambahkan Ketut Sumedana, Kejagung melalui Kejati Sumsel tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap JPU dan pejabat struktural Kejari Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: