Iklan RBTV Dalam Berita

TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13

 TEPUK JIDAT! PNS Kategori Ini Tidak Dapat THR dan Gaji 13

--

• Penerima tunjangan

• Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

• Pejabat negara

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

• Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA:Belajar Mengaji ASN Pemprov Dilaunching 9 Januari, Kepala OPD Mulai Dites Gubernur dan Sekda

Lalu kapan gaji 13 dan THR tahun 2023 akan dibayarkan? 

Bacalah justifikasi berikut ini.

THR akan dibagikan, seperti tahun-tahun sebelumnya, selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, yang diperkirakan akan terjadi hari Sabtu, 22 April 2023.

Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, TPP ASN Pemkot Dibayar Bulan Ini. Tiga Bulan Sekaligus

Apa saja yang termasuk gaji 13?

Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13  akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik.

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%.

Tahun 2023 ini, pemerintah terus melakukan proses reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan produktivitas sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 lah yang menjadi dasar program di atas.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: