Jampidum Kejagung RI Setuju, Satu Perkara di Kejari Rejang Lebong Selesai Secara Restorative Justice
Video Conference Ekspose di ruang vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu--
Kajati Bengkulu Rina Virawati menyampaikan, perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dengan pertimbangan diantaranya, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Antara tersangka dengan korban telah melaksanakan perdamaian secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Selain itu tersangka juga telah memberikan biaya perawatan terhadap korban.
BACA JUGA:Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap, Keluarga Menangis Histeris
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
"Kejari Rejang Lebong akan menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan Restorative Justice," tutup Kajati Bengkulu.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: