Iklan RBTV Dalam Berita

Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus

Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus

Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus--

BACA JUGA:Pakai BPJS Kesehatan Banyak Untungnya, Diantaranya Ada Jaminan Seumur Hidup

Adapun cara menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS yaitu:

Untuk mendapatkan perawatan dari berbagai jenis penyakit yang ditanggung BPJS, maka kamu harus terdaftar sebagai peserta aktif terlebih dahulu dan rutin membayar iuran. 

Jika kamu sudah merupakan peserta aktif, maka ikuti beberapa langkah berikut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.

- Mengunjungi faskes terdekat

Pertama, kunjungi faskes tingkat pertama yang terdekat dengan membawa kartu BPJS dan KTP. 

Kemudian, lakukan pendaftaran di loket dengan menunjukkan kedua kartu tersebut. Setelah melakukan pencatatan, kamu akan diminta untuk menunggu antrian pemeriksaan. 

BACA JUGA:Ragu Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Begini Cara Mudah Mengeceknya

- Perawatan

Setelah terdaftar di loket, kamu bisa melakukan pemeriksaan dan pengobatan di faskes tingkat pertama. Obat yang diberikan umumnya juga sudah ditanggung BPJS, jadi kamu tidak perlu membayar untuk biaya obat lagi. 

- Rujukan

Jika diperlukan rujukan, dokter akan membuat surat rujukan agar kamu bisa mendapatkan perawatan di faskes tingkat lanjutan di rumah sakit. 

Selanjutnya, kamu hanya perlu mengunjungi rumah sakit rujukan dengan membawa kartu BPJS, KTP dan surat rujukan tersebut untuk keperluan pendaftaran.

Setelah mendaftar di loket rumah sakit, maka kamu akan diarahkan untuk mendapatkan perawatan dokter spesialis atau subspesialis sesuai dengan surat rujukan tersebut. 

BACA JUGA:14.600 Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Bengkulu Dinonaktifkan, Terbanyak di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: