Bumil Mau Melahirkan Gratis? Ini Syarat dan Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak pasangan yang menantikan kelahiran si buah hatinya, karena hal ini menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh mereka.
Namun, saat persalinan tiba sering menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Ditambah jika ingin melakukan operasi caesar sudah pasti biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak.
Tidak perlu khawatir, sebab kini biaya persalinan sudah bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Dengan itu, para ibu hamil bisa tenang dan melahirkan gratis dengan BPJS.
BACA JUGA:Bisakah Semua Penyakit Ditanggung BPJS? Ini Daftar Penyakit yang Sudah Dicover BPJS Kesehatan
Selain mendapatkan pembayaran gratis, kamu juga akan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan usai melahirkan.
Dibalik manfaat BPJS yang bisa digunakan, ternyata masih banyak orang yang belum mengetahui cara menggunakan BJS untuk melahirkan.
Lalu apa saja syarat dan prosedur yang harus dilengkapi ? Berikut simak ulasannya:
Angka kematian ibu (AKI) dan bayi baru lahir (AKB) masih menjadi masalah kesehatan yang pelik di Indonesia. Dalam rangka menurunkan keduanya, Kementerian Kesehatan RI kini mengadakan program jaminan persalinan atau Jampersal.
Biaya persalinan dan perawatan paska persalinan yang tidak sedikit tentunya membuat banyak orang tua khawatir menjelang kelahiran sang buah hati. Keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan pun dapat meningkatkan risiko komplikasi persalinan.
BACA JUGA:Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus
Melalui program ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan ibu setelah persalinan. Setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai manfaat tersebut.
Sebelum bisa melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan kamu telah terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan.
Jika belum, kamu bisa mendaftarkan diri di kantor layanan BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan.
Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa mengurus menyiapkan dokumen persyaratan berikut syarat yang diperlukan untuk mengurusnya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: