Iklan RBTV Dalam Berita

Bumil Mau Melahirkan Gratis? Ini Syarat dan Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

Bumil Mau Melahirkan Gratis? Ini Syarat dan Prosedur Persalinan Menggunakan BPJS Kesehatan

--

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa sesuai domisili pemohon

- Surat Keterangan Opname/Surat Keterangan/Surat Rujukan dari rumah sakit/puskesmas/dokter

- Jika tidak memiliki KTP/KK, pemohon dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan hingga Rp 9 Juta per Bulan, Ini Syarat Seleksi Pendamping Lokal Desa Kemendes

Adapun biaya melahirkan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Biaya melahirkan untuk peserta program Jampersal BPJS Kesehatan adalah gratis. Ketentuan ini berlaku untuk persalinan secara pervaginam atau normal.

Untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D.

Tidak hanya biaya melahirkan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pemeriksaan kandungan, mulai dari pendaftaran hingga perawatan paska persalinan. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Pendapatan hingga Rp 9 Juta, Berikut Lama Kontrak Kerjanya

Berikut ini berbagai perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

- Pendaftaran pemeriksaan: mulai dari Rp10.000,00 hingga Rp20.000,00

- Pemeriksaan antenatal care (ANC): Rp25.000,00–Rp50.000,00

- Pemeriksaan kehamilan untuk empat kali kunjungan: Rp200.000,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: