Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Gadai sertifikat tanah di pegadaian bisa dapat pinjaman Rp 200 juta--

- Proses pengajuan mudah

- Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM

- Sesuai prinsip syariah

- Dapat dilunasi sewaktu-waktu

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023 Siap Dibuka, Ini Gaji untuk Wilayah Bengkulu

Selain itu, Anda juga bisa melakukan gadai emas di Pegadaian. 

Gadai emas Pegadaian ini merupakan pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Ada banyak keuntungan jika kamu melakukan gadai emas di Pegadaian, diantaranya prosedur pengajuannya yang sangat mudah.

Sedangkan untuk pinjaman yang diberikan yakni mulai dari Rp.50.000 sampai Rp500.000.000 atau lebih.

Selain itu, juga memiliki jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Nantinya, nasabah akan menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank. Bahkan kamu juga tak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.

Jadi, ini juga tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian digital. Kemudian, pelunasan dapat dilakukan setiap saat, serta barang jaminan aman dan diasuransikan.

BACA JUGA:Bansos PKH November 2023 Cair, Begini Cara Mudah Cek Saldo dengan Menggunakan HP

Manariknya lagi, berdasarkan informasi di laman resminya, Pegadaian menerima gadai emas tanpa surat. Jadi, gadai emas di Pegadiaan ini bisa dilakukan meskipun tanpa surat toko atau tanda bukti pembelian. 

Hal ini lantaran Pegadaian memiliki standar tersendiri untuk menentukan nilai dan keaslian emas dan perhiasan yang hendak digadaikan. Hal ini juga berlaku pada emas batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: