Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Gadai sertifikat tanah di pegadaian bisa dapat pinjaman Rp 200 juta--

6. Berikutnya, untuk karyawan minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1  tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

7. Untuk Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

8. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Misalnya sebagai dokter, pengacara.

9. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Misalnya sebagai driver gojek/grab.

Setelah syarat diatas terpenuhi, terdapat syarat untuk ketentuan jaminannya. Berikut penjelasannya. 

Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Kemudian, status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Selanjutnya, status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Berikutnya, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2023

Lalu, bagaimana dengan angsurannya? 

Jadi, di Pegadaian gadai sertifikat ini memiliki beberapa pola angsuran dengan jangka waktu yang berbeda-beda, yakni:

1. Pola angsuran Reguler memiliki jangka waktu pembayaran yakni 12,18,24,36,48, 60 bulan: 0,70 persen x taksiran. 

2. Pola angsuran Fleksi sekali bayar memiliki jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: