Iklan dempo dalam berita

19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya

19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Akhir-akhir ini penggunaan layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehtaan sudah semakin tinggi. Ini bisa dilihat dari banyaknya pasien di rumah sakit yang berobat dengan menggunakan layanan BPJS dibanding asuransi.

Tidak dapat dipungkiri, memang jika dilihat secara garis besar layanan BPJS Kesehatan ini sangat membantu banyak masayarakat.

BACA JUGA:Mengalami Kedutan Pipi Kanan? Begini Artinya Dalam Sisi Medis dan Primbon Jawa

Namun, dibalik itu semua terdapat beberapa kendala dalam praktiknya, kendala itu sering terjadi akibat penggunaan layanan kesehatan tersebut.

Misalnya, ada berbagai prosedur yang sebenarnya wajib untuk diikuti para peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan dan aturan yang sudah diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan. Tentu sudah melalui banyak pertimbangan dan perhitungan yang tepat.

BACA JUGA:Makna Kedutan Telinga Kanan Bagi Primbon Jawa, Pertanda Akan Didekati Uang Dadakan

Berbagai prosedur yang dijalankan dapat berlangsung dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri. 

Akan tetapi, berbagai masalah terkait dengan prosedur inilah yang justru menjadi hal yang menyulitkan dan menjadi kendala bagi para penggunanya.

Hal ini karena, para perserta BPJS Kesehatan tidak seluruhnya memahami secara detail berbagai kebijakan dan aturan yang berlaku di dalamnya. 

BACA JUGA:Bagi yang Mengalami Kedutan Alis Kiri, Menurut Primbon Jawa Bisa Bawa Pertanda Baik, Rezeki Akan Mendekat

Ditambah, jika terkait dengan berbagai biaya dan cakupan penanganan medis yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sedikit berbeda dengan asuransi.

Lalu permasalahan apa sering terjadi ketika menggunakan BPJS? 

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hal yang paling sering menjadi permasalahan terkait dengan penggunaan layanan BPJS Kesehatan adalah berbagai jenis operasi yang dijalani para peserta. 

Hal ini tentu menjadi poin yang wajib untuk selalu dicermati dan dipahami dengan baik. Mengingat sejumlah biaya yang akan dikeluarkan untuk berbagai tindakan operasi tersebut terbilang cukup besar.

BACA JUGA:Jangan Asal Buat, Ini Contoh Surat Lamaran Pendamping Lokal Desa 2023

Akan sangat merepotkan jika seorang peserta BPJS menjalani prosedur operasi tanpa persiapan sejumlah biaya yang memadai, dan hanya mengandalkan BPJS Kesehatan. 

Sementara di luar perkiraannya ternyata prosedur operasi tersebut tidak masuk ke dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

Dalam kasus tersebut, bisa dipastikan pasien akan mengalami kesulitan akibat sejumlah biaya operasi yang dibebankan padanya. 

Apalagi jika operasi tersebut membutuhkan sejumlah penanganan yang rumit dengan biaya yang sangat besar. 

BACA JUGA:Banyak Diincar Pencari Kerja, Apakah Mitra Statistik BPS Sama dengan PNS atau PPPK?

Hal-hal seperti ini, tentu patut dipertimbangkan agar nantinya mengetahui dan memahami segala bentuk penanganan dan prosedur operasi apa saja yang akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Pada dasarnya, semua biaya operasi akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Hal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.  

BACA JUGA:Terbaru, Ini Contoh Soal Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024, Pelajari Logika Umum dan Analogi

Dengan mengacu pada aturan tersebut, bisa dikatakan bahwa semua operasi yang bersifat sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

Berikut ini adalah jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung.

2. Operasi Caesar.

3. Operasi Kista.

4. Operasi Miom.

5. Operasi Tumor.

6. Operasi Odontektomi.

7. Operasi Bedah Mulut.

8. Operasi Usus Buntu.

9. Operasi Batu Empedu.

10. Operasi Mata.

11. Operasi Bedah Vaskuler.

12. Operasi Amandel.

13. Operasi Katarak.

14. Operasi Hernia.

15. Operasi Kanker.

16. Operasi Kelenjar Getah Bening.

17. Operasi Pencabutan Pen.

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut.

19. Operasi Timektomi.

BACA JUGA:Perhatikan, Menurut Kepercayaan Tiongkok Begini 7 Ciri Rumah yang Mendatangkan Rezeki

Selain 19 jenis operasi diatas yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ternyata ada juga jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS ini sangat penting kamu ketahui.

Berikut operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Operasi yang terjadi akibat terjadinya kecelakaan.

Jenis operasi ini akan ditanggung pihak Jasa Raharja selaku petugas yang berwenang.

BACA JUGA:11 Cara Menyembuhkan Luka Batin , Salah Satunya Self Healing dan Berdamai Dengan Diri Sendiri

- Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik.

Tindakan operasi ini biasanya karena adanya bekas luka (keloid) dan yang lainnya yang sifatnya tidak membahayakan atau mengganggu kesehatan. 

Namun, jika ternyata keloid tersebut mengganggu kesehatan pasien, operasi tersebut akan ditanggung pihak BPJS Kesehatan.

- Operasi akibat tindakan yang melukai diri sendiri.

Jenis operasi ini biasanya terjadi akibat adanya tindakan keteledoran atau ketidakhati-hatian yang mengakibatkan luka, misalnya terkena petasan dan yang lainnya.

BACA JUGA:11 Cara Menyembuhkan Luka Batin , Salah Satunya Self Healing dan Berdamai Dengan Diri Sendiri

- Operasi yang dilakukan di luar negeri.

Sudah tentu tidak ditanggung sebab berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.

- Operasi yang tidak sesuai atau menyalahi prosedur yang semestinya.

Untuk ini, ada hubungannya dengan tidak diurusnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam sejak dirawat di rumah sakit.

Adapun besaran biaya operasi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan:

Berbicara mengenai berbagai tindakan operasi, maka sangat tepat jika kamu mengetahui terkait besaran biaya operasi yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Apakah Anda Mengalami Stres Berat, Coba Kenali Ciri-Ciri Berikut

Sebab, ini sangat penting untuk diketahui sejak awal. Pada dasarnya, jika semua prosedur yang diwajibkan pihak BPJS Kesehatan telah dilakukan pasien sesuai dengan aturan yang berlaku, semua biaya tersebut akan ditanggung pihak BPJS.

Tarif yang dikenakan pihak BPJS akan dihitung sesuai dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang dibedakan berdasarkan:

- Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).

- Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3).

- Regional rumah sakit (regional 1-5).

- Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

BACA JUGA:Apa Itu Luka Batin dan Apa yang Menyebabkan Seseorang Alami Luka Batin

Sedangkan tahap yang dilalui untuk menjalani operasi dengan menggunakan BPJS Kesehatan diantaranya yaitu:

Prosedur dan berbagai tahap yang dilalui untuk mendaftar hingga melakukan proses operasi di rumah sakit, tentu menjadi hal yang wajib untuk selalu dipahami dengan baik. 

Jika salah atau tidak mengikuti semua prosedur yang berlaku, bisa saja klaim yang diajukan pasien kepada BPJS akan ditolak. 

BACA JUGA:7 Tanda Kamu Bakal Mendapat Rezeki Nomplok, Salah Satunya Mata Kiri Berkedut

Karena itu, selalu pastikan untuk mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal pertama yang dilakukan adalah berobat pada faskes yang telah ditetapkan, dan disetujui peserta BPJS. 

Dalam hal ini, yang bertindak adalah Puskesmas atau klinik. Jika dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa pasien membutuhkan tindakan operasi, Dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Setelah melalui prosedur tersebut, Dokter spesialis di Rumah Sakit akan memeriksa pasien dan mengatur jadwal operasinya. 

BACA JUGA:Silakan Senyum kalau Ada Kedutan di Bibir Sebelah Kanan, Itu Artinya Rezeki Mau Datang

Namun, bagi pasien yang datang ke Rumah Sakit dalam kondisi gawat darurat dan telah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), maka Dokter dapat melakukan operasi langsung tanpa membuat sebuah jadwal terlebih dahulu.

Untuk kebutuhan operasi ini, pasien harus memenuhi tiga syarat, yakni:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Surat rujukan dari Puskesmas.

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Demikianlah informasi terkait jenis operasi yang bisa ditanggung dan yang tidak oleh BPJS Kesehtaan. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: