Tak Hanya Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar baik bagi peserta BPJS, terutama bagi mereka yang memerlukan bantuan dalam hal perangkat medis. Kini BPJS Kesehatan selain menanggung biaya layanan penyakit, tetapi juga menanggung alat kesehatan.
Kebijakan tersebut telah daiatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023. Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, beberapa alat kesehatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu sudah diatur.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2023, Ini Link dan Cara Cetak Sertifikat SKD dari CAT BKN
Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehata adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Berikut ini alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2023:
- Alat Bantu Dengar
Pasien perserta BPJS dengan gangguan pendengaran bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar.
Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.
BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
- Kacamata
Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis juga akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Mengalami Kedutan Pipi Kanan? Begini Artinya Dalam Sisi Medis dan Primbon Jawa
Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: