Tak Hanya Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya
--
- Ikuti semua proses Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Jika semua prosedur sudah selesai, ambil dan verifikasi resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
BACA JUGA:Perhatikan, Menurut Kepercayaan Tiongkok Begini 7 Ciri Rumah yang Mendatangkan Rezeki
- Datang ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi atau diverifikasi.
- Pengajuan diproses oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit.
- Pemberian alat kesehatan tentu dapat meringankan bagi peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Luka Batin Berbeda Dengan Tekanan Batin, Efeknya Tekanan Batin Akibatkan Seseorang Depresi
Meskipun demikian, untuk mendapatkannya, peserta perlu mengajukannya terlebih dahulu dan mengikuti semua prosedur sesuai arahan dari BPJS Kesehatan.
Sebagai bahan contoh cara klaim kacamata menggunakan BPJS yaitu:
- Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sana dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:11 Cara Menyembuhkan Luka Batin , Salah Satunya Self Healing dan Berdamai Dengan Diri Sendiri
- Lakukan verifikasi resep kacamata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: