Pemuda Sawah Lebar Tewas, Dihabisi Teman Sendiri Karena Sudah 2 Kali Begituan Dengan Orang Tuanya
Kapolres Bengkulu Tengah dan Kasat Reskrim menunjukan barang bukti--
Saat masuk ke area lokasi kebun, IZ kemudian diminta MS untuk berjalan didepan, sementara MS berada persis dibelakang. Tersangka yang sejak awal sudah menyiapkan senjata tajam ini, akhirnya mengayunkan parang ke bagian leher korban, sehingga korban pun tersungkur.
Berbekal petunjuk yang didapat dari TKP, kurang dari 24 jam dari awal penemuan jasad korban di Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Bengkulu Tengah. Personil Satreskrim Polres Bengkulu Tengah yang dibackup oleh Tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu dan Tim Opsnal Macan Gading Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan MS dikediamannya.
BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya
Selain berhasil mengamankan MS, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Kapolres Bengkulu Tengah bersama Kasat Reskrim menggelar press rilis kepada awak media--
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi menjelaskan dalam press rilisnya pada Sabtu (18/11), Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus ini, setelah melihat percakapan di handphone korban. Berbekal dari handphone inilah cikal bakal petunjuk yang akhirnya bisa menangkap dan mengungkap teka-teki penemuan mayat di kawasan Liku Sembilan pada Kamis (16/11) siang kemaren itu.
Selain mengamankan MS, penyidik juga mengamankan dua unit sepeda motor, yang terdiri dari sepeda motor milik korban IZ dan tersangka MS, kemudian baju dan handphone korban pun ikut diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk barang bukti.
Hasil pemeriksaan dan penyidikan, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi menyatakan tersangka MS dijerat oleh penyidik dengan pasal pembunuhan berencana. Akibat peristiwa ini, MS diancam dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukumaan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: