Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya
Usus buntu ditanggung BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Operasi penyakit usus buntu atau apendektomi merupakan salah satu prosedur medis pengangkatan usus buntu yang meradang (apendisitis).
Jika apendisitis tidak ditangani dengan cepat dapat menyebabkan organ tersebut berlubang dan memicu terjadinya infeksi berat, khususnya di rongga perut.
Menurut Kementerian Kesehatan, jumlah penderita radang usus buntu di Indonesia mencapai 591.819 jiwa pada 2008 dan meningkat sekitar 3,36 persen atau 596.132 orang pada 2009.
BACA JUGA:Cek di Sini Berapa Biaya Admin Paylater Livin’ Mandiri?
Kemudian, pada 2016 meningkat menjadi 621.435 jiwa, dengan persentase 3,53 persen.
Namun, ada kabar baik karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sudah menjamin apendektomi bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut ini prosedur operasi usus buntu menggunakan BPJS Kesehatan:
- Prosedur Operasi Usus Buntu Pakai BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan tindakan bedah pengobatan apendisitis, peserta aktif JKN-KIS harus datang terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
BACA JUGA:Cuma Masukkan NIK, Bisa Dapat Limit Rp 10 Juta di Paylater BCA, Simak Langkah-langkahnya
Selanjutnya, Dokter akan melakukan pemeriksaan kesehatan pasien dan akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bila diperlukan.
Prosedur operasi usus buntu dilakukan sesuai jenis tindakan berdasarkan indikasi medis, yaitu laparotomi atau laparoskopi.
Laparotomi merupakan operasi terbuka dengan membuat sayatan berukuran 4-10 sentimeter di perut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: