Ditanggung Penuh, Begini Prosedur dan Biaya Operasi Cabut Gigi Bungsu dengan BPJS Kesehatan
Operasi cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Timbulnya gigi gerahang bungsu biasanya diakibatkan karena rahang tidak ada lagi ruang kosong pada gusi, sehingga keberadaan gigi gerhang bungsu yang terdapat dalam mulut sering menimbulkan rasa nyeri tak tertahankan.
Biasanya gigi bungsu akan tumbuh di empat bagian rahang, yaitu kanan atas belakang, kanan bawah belakang, kiri atas belakang, dan kiri bawah belakang.
Umumnya gigi geraham bungsu baru muncul saat usia memasuki 17-25 tahun, bahkan kemungkinan hingga usia 30 tahun.
BACA JUGA:Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya
Untuk penanganan gigi geraham bungsu sering dilakukan dengan cara pencabutan dengan operasi bedah, yang dalam istilah kedokteran disebut odontektomi.
Pencabutan gigi tersebut tidak dapat dilakukan oleh Dokter Gigi biasa, melainkan Dokter Spesialis bedah gigi dan mulut.
Lalu apakah operasi cabut gigi bungsu ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat melakukan klaim terhadap beberapa perawatan gigi berikut:
1. Administrasi pelayanan yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya administrasi lain selama proses perawatan.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi terkait kesehatan gigi.
3. Premedikasi, yaitu pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum adanya tindakan.
BACA JUGA:Cek di Sini Berapa Biaya Admin Paylater Livin’ Mandiri?
4. Kegawatdaruratan oro-dental, yaitu tindakan segera agar meminimalisir buruknya kondisi pasien.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal dan infiltrasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: