Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tidak Usah Bingung, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Baru
Cara membuat baru kartu BPJS Kesehatan yang hilang--
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat menonaktifkan kepesertaannya. Bagaimana caranya?
Syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan relatif mudah bagi peserta yang memenuhi syarat. Penonaktifan dapat dilakukan apabila peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, tidak lagi bekerja, ataupun sudah meninggal dunia.
BACA JUGA:Info Loker, PT Pragon Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi, Lulusan SMA Mari Intip Syaratnya Disini
Bedasarkan laman BPJS Kesehatan, penonaktifan berfungsi untuk menghindari tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Penonaktifan peserta dapat dilakukan secara langsung maupun daring:
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan:
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat PANDAWA
Peserta BPJS dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan dengan layanan PANDAWA melalui WhatsApp. Adapun nomot layanan tersebut adalah 08118165165.
Peserta dapat mengirim pesan ke layana PANDAWA dengan format Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
PANDAWA nantinya akan memberikan formulir online yang harus diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan status kepesertaannya. Kemudian, klik link formulir tersebut dan isi data.
BPJS Kesehatan akan menghubungi WhatsApp pelapor dengan nomor yang berbeda dan diminta untuk mengirim sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian
BACA JUGA:Mau Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024? Pelajari Contoh Soal Berikut, Ada Tes Logika Umum
Kirim dokumen yang diminta dan ketik ‘Selesai.’Lalu, BPJS Kesehatan akan mengirimkan kembali link konfirmasi.
Klik link yang diberikan dan sesuaikan data yang dimintaTunggu proses penonaktifan hingga berhasil. Nantinya BPJS Kesehatan akan memberi informasi lanjutan apabila ada kelebihan bayar atau tidak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: