Iklan RBTV Dalam Berita

Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

--

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota

7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

BACA JUGA:Ada Lowongan Kerja di PT Adaro Energy, Dicari untuk 5 Posisi, Ini Syarat Daftarnya

Apabila peserta KIS sudah terdaftar di DTKS, maka peserta KIS berpeluang besar untuk mendapatkan dana PKH.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima dana Bansos BPJS KIS?

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan

Adapun berikut ini kategori penerima dan besaran dana BPJS KIS November 2023:

1. Lansia dan Disabilitas: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (total Rp4.000.000 per tahun).

3. SD: Rp225.000 per tahap.

4. SMP: Rp475.000 per tahap.

5. SMA: Rp500.000 per tahap.

Pencairan bantuan akan dilakukan melalui Kantor Pos, terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau di 84 Kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Bocoran Soal Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS, Kuasai Materi Analogi hingga Psikotes Logika Aritmatika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: