Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya
--
Untuk diketahui, sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis. Namun, tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan.
Bahkan, sejumlah penyakit berbahaya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Bahkan, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.
BACA JUGA:7 Tanaman yang Dipercaya Sebagai Pembawa Rezeki di Rumah, Ini Kata Primbon Jawa
Adapun berikut daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya:
1. Kejang demam
2. Tetanus
3. HIV AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's Palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
8. Gangguan Somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: