Iklan dempo dalam berita

Diduga Korupsi Dana Hibah Ta 2021-2022, Ketua Koni Kepahiang Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Diduga Korupsi Dana Hibah Ta 2021-2022, Ketua Koni Kepahiang Jadi Tersangka dan  Ditahan Jaksa

Gunakan rompi orange, Ketua Koni Kepahiang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan ditahan Kejari Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan AT selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Gerak Cepat Sebelum Tutup, PT Dharma Polimetel Buka Lowongan, Lengkapi Syarat Berikut

Penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahaiang langsung melakukan penahanan terhadap AT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan Diberi Bansos Rp 600.000, Ini Penerima yang Berhak Mengambilnya

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah ini, hasil audit menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar 163 juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika menyampaikan, dalam penyidikan terkait dugaan penyimpangan tersebut tersangka AT terbukti melakukan mark up dan sppd fiktif yang berdampak timbulnya kerugian negara atas realisasi dana hiba KONI Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.

BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK, Ada 6 Skill yang Harus Dikuasi untuk Jadi Mitra Statistik BPS

"Hasil penyidikan terbukti bahwa ada SPPD fiktif dan Mark up pengadaan barang di sekretariat KONI yang dilakukan AT dan seluruhnya diakui AT dilakukan seorang diri," sampai Kasi Intel saat konferensi pers usai penahanan AT, Senin (20/11).

BACA JUGA:Bocoran Soal Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS, Kuasai Materi Analogi hingga Psikotes Logika Aritmatika

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra menyampaikan, dari hasil keterangan AT saat diperiksa mengakui bahwa uang kerugian tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kegiatan pada 2020 lalu dalam kata lain untuk menutupi hutang kegiatan 2020.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Sweeping, 1.738 APK Caleg Ditertibkan

"Namun apapun yang terjadi hal tersebut merupakan kelalaian yang berdampak hukum bagi AT sehingga ditetapkan sebagai tersangka dengan telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," sampai Dwi Nanda Saputra.

(Nico Relius)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: