Iklan RBTV Dalam Berita

Gak Kalah Sama Perangkat Desa, Ternyata Pendamping Lokal Desa Punya Gaji Besar dan Tunjangan

Gak Kalah Sama Perangkat Desa, Ternyata Pendamping Lokal Desa Punya Gaji Besar dan Tunjangan

--

Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

BACA JUGA:Ada Bansos KIS BPJS Kesehatan Rp 600 Ribu, Ini Syarat untuk Mendapatkannya

Lalu, bagaimana dengan gaji Pendamping Lokal Desa?

Gaji Tenaga Pendamping Lokal Desa

Gaji pendamping lokal desa diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Desa nomor 40 tahun 2021, yang mencakup honorarium, bantuan operasional, dan asuransi.

Gaji pendamping lokal desa tahun 2023 berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, bergantung pada kondisi wilayah dan daerah.

Adapun bantuan operasional bervariasi mulai dari Rp200.000 hingga Rp5.000.000 untuk daerah yang lebih terisolasi atau tertinggal.

Program Pendamping Lokal Desa merupakan peluang emas bagi para profesional yang ingin berkontribusi langsung pada pembangunan desa.

Dengan gaji yang kompetitif dan tugas yang penting, PLD memainkan peran kunci dalam mendorong kemajuan di tingkat desa di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Dapat Rp 600.000 di Bulan November 2023, Begini Cara Mencairkan KIS BPJS Kesehatan

Syarat Daftar PLD 2023 

Adapun berikut ini beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi:

1. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat 

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun

3. Diutamakan pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) minimal 2 tahun 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: