Iklan dempo dalam berita

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya--

Perusahaan tempat kamu bekerja juga sebaiknya tidak termasuk Perusahaan Daftar Sebagian atau PDS. Yaitu perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu yang tenaga kerja, program, ataupun upah.

Biasanya perusahaan melakukan hal tersebut untuk menekan biaya pengeluaran, dan juga melaakukan pengubahan data ubah tapi tidak mengikuti program BPJSTK.

BACA JUGA:Bunga Rendah Cair Dalam 30 Menit, Ini Cara Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan

Syarat pinjaman dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah mendapat perseetujuan tentang persyaratan-persyaratan di atas yang dibuktikan dengan mengisi formulir rekomendasi. Formulir rekomendasi ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJSTK terdekat.

Kemudian, kamu juga wajib memenuhi syarat dan ketentuan terkait KPT yang berlaku pada bank penyalur serta ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Serta mendapatkan persetujuan dari bank penyalur (KK).

BACA JUGA:Mudah, Cukup Ikuti Langkah Berikut untuk Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Gak Akan Nunggak

Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu memenuhi kriteria dan syarat pinjaman BPJS Ketenagakerjaan di atas maka selanjutnya cukup ikuti prosedur pengajuan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah prosedur atau cara mendapatkan pinjaman dari BPJS Ketenagakerjaan.

- Peserta mengajukan permohonan pinjaman melalui bank yang bekerjasama

- Bank akan memverifikasi data kamu di SLIK OJK.

Setelah lolos pengecekan, permohonan kredit diteruskan ke pihak perusahaan.

- BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan surat rekomendasi persetujuan kembali ke pihak bank. Bank akan memproses surat tersebut.

- Perlu diingat bahwa pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku untuk 1 kali pengajuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: