Iklan dempo dalam berita

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Cairkan Pinjaman Rp500 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya--

Jadi kalau kamu berencana untuk mengajukan pinjaman BPJSTK nanti, sebaiknya kamu sudah mendaftar sebagai peserta mulai sekarang jika belum. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau secara online menggunakan aplikasi JMO.

Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan seperti berikut:

- Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai)

- Memiliki istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR/PUMP/PRP/KK saja

- Tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus (PRP, KK)

BACA JUGA:Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran

Selanjutnya kalau kamu sudah menjadi peserta BPJSTK, pastikan perusahaan tempat kamu bekerja sudah tertib dalam menjalani administrasi khususnya terkait kepesertaan dan iuran. Iuran BPJSTK harus sudah dibayarkan secara rutin.

Kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi JMO di ponsel melalui menu Iuran atau bisa juga dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung.

BACA JUGA:Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Diperlukan

3. Terdaftar untuk minimal tiga program (JHT, JKK, JKM)

Untuk bisa mengajukan pinjaman uang jaminan BPJS Ketenagakerjaan, kamu setidaknya sudah harus terdaftar dalam minimal 3 programnya. Yaitu antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan kematian.

Selain itu, kamu juga telah aktif membayar iuran bulanan. Kalau kamu tidak rutin membayar, ada kemungkinan proses peminjaman tersebut tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

4. Bukan berasal dari perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: