Iklan dempo dalam berita

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Terdapat sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Bunga Rendah Cair Dalam 30 Menit, Ini Cara Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Kendati demikian, syarat pencairan JHT bagi peserta yang berstatus aktif berlaku syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat belum resign atau masih aktif bekerja?

Pekerja yang ingin mengajukan klaim tersebut harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

BACA JUGA:Mudah, Cukup Ikuti Langkah Berikut untuk Bayar Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Gak Akan Nunggak

Jika syarat ini telah terpenuhi, pekerja berhak untuk mengajukan klaim saldo JHT dan mendapatkan dana hingga 10 persen dari total saldo JHT yang dimilikinya.

Untuk melakukan pengajuan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

BACA JUGA:Bisa Pinjam Dana di BPJS Ketenagakerjaan via JMO, Nominal Sampai Rp25 Juta, Mau?

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: