Iklan RBTV Dalam Berita

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat dan Caranya--

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Siapkan Syarat Ini, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Setelah dokumen persyaratan lengkap, pekerja dapat mengajukan klaim secara online melalui portal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi Portal Layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap data yang diinputkan untuk menentukan kelayakan klaim.

4. Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.

6. Jika proses klaim berhasil diselesaikan, peserta akan menerima notifikasi berisi informasi mengenai jadwal dan kantor cabang yang akan dikunjungi.

7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk melakukan proses wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan (pastikan untuk menyiapkan berkas asli).

8. Setelah proses wawancara selesai, manfaat JHT akan dicairkan langsung ke rekening yang telah dilampirkan.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini Prosedur Lengkap Ajukan PRP 2023

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun dapat mengklaim saldo JHT saat masih bekerja dan memperoleh dana hingga 10 persen dari total saldo JHT yang dimilikinya.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: