Bukan di Pinjol, Ini 4 Jenis Pinjaman Tanpa Jaminan Untuk Karyawan dan Syarat Agar Pinjaman Disetujui
Bukan di Pinjol, Ini 4 Jenis Pinjaman Tanpa Jaminan Untuk Karyawan dan Syarat Agar Pinjaman Disetujui--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ada banyak alasan mengapa seseorang mungkin ingin mencari opsi lain untuk meminjam uang.
Di bidang keuangan, pinjaman tanpa jaminan mengacu pada semua jenis utang atau kewajiban umum yang tidak dilindungi oleh penjamin, atau dijamin dengan hak gadai atas aset tertentu peminjam dalam kasus kebangkrutan atau likuidasi atau kegagalan untuk memenuhi persyaratan pembayaran.
BACA JUGA:Biar Gak Salah Lagi, Ini Perbedaan Paylater, Pinjol atau Kartu Kredit
Pinjaman tanpa jaminan kadang-kadang disebut sebagai pinjaman tanda tangan atau pinjaman pribadidisetujui tanpa menggunakan properti atau aset lain sebagai jaminan.
Persyaratan pinjaman ini, termasuk persetujuan dan penerimaan, paling sering bergantung pada nilai kredit peminjam. Biasanya, peminjam harus memiliki nilai kredit yang tinggi agar mendapat persetujuan untuk mendapatkan pinjaman tanpa jaminan.
BACA JUGA:23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat
Berikut Alternatif Pinjaman Tanpa Jaminan selain Pinjol
Alternatif-alternatif berikut sudah dipastikan aman, walaupun bukan tanpa risiko. Setidaknya alternatif-alternatif berikut sudah ada sejak lama dan izinnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan melalui pinjaman dari bank.
BACA JUGA:Dapat Pinjaman hingga Rp200 Juta, Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
1. Kredit Bank
Alternatif utama adalah kredit bank, sebab bank memiliki sumber pendanaan yang banyak, mulai dari tabungan hingga penerbitan surat utang.
Bank biasanya mempunyai tawaran untuk pinjaman tanpa jaminan, yang disebut dengan program Kredit Tanpa Agunan (KTA). Untuk mengajukan jenis pinjaman ini, perlu melengkapi beberapa syarat tertentu, dalam hal ini:
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha, Ajukan Pinjaman Kupedes BRI, Bunga Bersaing
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: