Iklan dempo dalam berita

Dijanjikan Lulus Tes Catam TNI, Warga Kaur Tertipu Rp 175 Juta

Dijanjikan Lulus Tes Catam TNI, Warga Kaur Tertipu Rp 175 Juta

Pelaku penipuan berhasil dibekuk--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes calon tamtama (catam) TNI tahun 2022 berhasil diungkap polisi, Kamis (12/1/23).

Pelaku HS (52) warga Desa Pauh Terenja Kabupaten Mukomuko ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, lalu dibawa ke Sat Reskrim Polres Kaur untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku ditangkap atas adanya laporan polisi Nomor: LP/407-B/VII/2022/Bengkulu/Kaur tertanggal 26 Juli 2022.

BACA JUGA:Tinggal Sendiri, Rumah Nenek 65 Tahun Habis Terbakar

Awal mula, bulan November 2021, korban Lismidarti (38) warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur bermaksud mengikutkan anaknya tes catam TNI tahun 2022.

BACA JUGA:Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

Dia kemudian berhubungan dengan pelaku yang mengaku dapat meluluskan tes seleksi catam TNI tersebut.

Korban percaya, lalu di bulan November 2021, pelaku meminta uang sebesar Rp 7 juta, dengan maksud merapikan gigi anaknya sebelum tes. 

BACA JUGA:Sabtu Ini Menteri Perhubungan Tinjau Fasilitas di Pulau Enggano

Pada bulan yang sama, pelaku kembali meminta agar korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta. Kali ini untuk keperluan Bimbel, latihan jasmani dan akademik anak korban serta biaya kosan.

Setelah melewati beberapa seleksi, di akhir November 2021, pelaku meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan maksud memperlancar tes dan memastikan kelulusan anak korban. 

BACA JUGA:Pelaku Utama Pembunuhan di Kebun Tebeng Ditangkap, Ini Motifnya

Namun korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 150 juta pada pelaku.

Total uang yang sudah diserahkan korban kepada pelaku sebanyak Rp 173 juta. Uang ditransfer ke rekening yang diberikan pelaku. Tapi apes, anak yang dititipkan, tidak lulus tes TNI, dan uang tak kunjung kembali sesuai janji. Korban pun melapor ke polisi.

Merasa telah tertipu, korban melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Kaur dan hasil Koordinasi dengan Sat Polres Mukomuko, Kamis pagi (12/1/23) di ruang riksa Sat Reskrim Mukomuko pelaku ditahan atas Tindak Pidana Penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: