Mantan Kades dan Pendamping Desa Palsukan SPJ Dana Desa
Dugaan Korupsi Dana Desa Talang Pito--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dari hasil penyidikan terhadap dugaan korupsi Dana Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka korupsi Dana Desa Talang Pito tahun anggaran tahun 2020.
Sementara untuk Kepala Desa, Idrus yang seharusnya juga sebagai tersangka, tak ditetapkan lantaran telah meninggal dunia.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Pendamping Desa Ditahan
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto mengatakan dalam kasus ini mantan Kases Idrus dan AK memalsukan segala dokumen laporan pertanggungjawaban, terutama pada progres pekerjaan.
BACA JUGA:Menteri Perhubungan ke Pulau Enggano, Usai Kunjungan Langsung Keluarkan Rekomendasi Pembangunan
"Laporan tak sesuai dengan fakta yang seharusnya baru 30 persen namun dilaporkan berbeda. Begitupun dengan beberapa pekerjaan lainnya yang dilaporkan fiktif," teran Sudarmanto, sabtu (14/1).
BACA JUGA:BBM Nabati, Harga Sawit Bisa Naik Rp 4000/Kg, Ini Tanggapan Petani Bengkulu
Mantan Kasi Pidaus Kejari Jambi ini juga merincikan kedua orang tersebut berani mencairkan realisasi dana desa dengan SPJ kegiatan yang sesungguhnya tidak pernah dikerjakan. Seperti pemasangan internet desa, jembatan dan lainnya.
"Kalau jalan mengurangi volume pekerjaan, namun ada beberapa pekerjaan lain dana dicairkan, ada spj namun pekerjaan tidak ada," lanjut Sudarmanto.
BACA JUGA:Update Harga BBM di Seluruh Wilayah Indonesia per 14 Januari 2023
Dari pengakuan tersangka AK, dirinya selalu mendapatkan bagian saat mantan Kades almarhum Idrus mencairkan dana desa. Terutama pada pencairan dana kegiatan yang fiktif.
BACA JUGA:Pajak Kenikmatan Bagi yang Mendapatkan Fasilitas Kenikmatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: