Iklan RBTV Dalam Berita

WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan

WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan

WAJIB, Jemaah Haji Khusus dan Umroh Terdaftar BPJS Kesehatan.--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia mewajibkan jemaah haji khusus dan umroh terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:Update Harga BBM di Seluruh Wilayah Indonesia per 14 Januari 2023

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan bagi peserta haji khusus dan umroh, juga tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 1456 tahun 2022, tentang  Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

BACA JUGA:Mantan Kades dan Pendamping Desa Palsukan SPJ Dana Desa

Sementara itu, dalam peraturan ini juga tertuang keikutsertaan peserta dalam program BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi kebijakan ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Intihan, mengatakan, menindaklanjuti kebijakan itu sejak tahun lalu pihaknya sudah mulai mensosialisasikan kebijakan ini agar dijalankan.

BACA JUGA:Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Tetap Waspada

"Ya kita sudah menerapkan kebijakan ini untuk para jemaah haji khusus dan umroh di Kota Bengkulu," ujar Intihan.

Sementara itu, bagi peserta haji khusus dan umroh yang saat ini belum tergabung dalam program jaminan kesehatan Nasional, segera melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, agar saat sudah akan masuk masa keberangkatan haji dan umroh, syarat yang diminta pemerintah sudah terpenuhi.

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: