Iklan RBTV Dalam Berita

KPKNL Kemenkeu Buka Rekrutmen Terbaru 26 November 2023, Pendidikan SMA SMK Merapat

KPKNL Kemenkeu Buka Rekrutmen Terbaru 26 November 2023, Pendidikan SMA SMK Merapat

--

Untuk mempercepat proses pelunasan piutang negara macet, diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991. Yang menggabungkan fungsi lelang dan seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur organisasi BUPN, sehingga terbentuklah organisasi baru yang bernama Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). 

BACA JUGA:Info Loker, Bank Mandiri Kembali Buka Lowongan Kerja dengan 6 Posisi, Simak Kualitifikasinya

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan memutuskan bahwa tugas operasional pengurusan piutang Negara dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N). Sedangkan tugas operasional lelang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara (KLN). 

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001, BUPLN ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Piutan, dan Lelang Negara (DJPLN) yang fungsi operasionalnya dilaksanakan oleh Kantor Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).

Mengingat fungsi pengelolaan aset negara yang merupakan pos terbesar neraca pada LKPP, dan sebagai kontributor perkembangan perekonomian nasional. Saat ini DJKN tengah melaksanakan transformasi kelembagaan sebagai bagian dari Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Info Loker , PT Madani Talatah Nusantara Tawarkan Posisi dan Gaji Mentereng, Cukup Daftarkan Diri Lewat Online

Transformasi kelembagaan di DJKN ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mempertajam fungsi DJKN yang terkait dengan manajemen aset, dan special mission pengelolaan kekayaan negara.

Berikut ini kualifikasi dan syarat lowongan kerja KPKNL:

Posisi:

Tenaga Pengamanan (Satpam/Security).

Persyaratan untuk posisi tersebut:

- Laki-laki, usia maksimal 35 tahun.

- Memiliki sertifikat Satpam dari instansi berwenang atau bersedia memperoleh/memiliki sertifikat Satpam maksimal 1 tahun setelah diterima.

- Pendidikan minimal SMA/sederajat, maksimal D3.

- Diutamakan memiliki kemampuan mengendarai kendaraan roda 2 dan 4 (SIM C dan SIM A yang masih berlaku).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: