Iklan dempo dalam berita

Lipangyu Warga Kerinci Diamankan, Ini Kasusnya

Lipangyu Warga Kerinci Diamankan, Ini Kasusnya

Lipangyu Warga Kerinci Diamankan, Ini Kasusnya--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Polres Mukomuko berhasil bekuk pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil Honda Brio, milik Khoirul Anam, warga Desa Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai.

BACA JUGA:Pejabat Mukomuko Siap-siap Mutasi, Jadwalnya Ini

Kejadian bermula, bulan Oktober 2022 lalu, korban melapor ke Polsek Sungai Rumbai. Setelah dilakukan penyelidikan, ada informasi pergerakan diduga pelaku berada di Merangin Bangko, Provinsi Jambi.

Setelah itu, awal Januari 2023, terduga pelaku yang diketahui identitasnya bernama Lipangyu alias Lipeng (34) berdomisili di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Bergerak bersama barang bukti (BB) roda 4 tersebut di daerah Kerinci dan Padang Sumatera Barat.

BACA JUGA:11 Titik Harta Karun Bawah Laut Ada di Raja Ampat Bengkulu

Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB Jumat (13/1) dini hari Polres Mukomuko yang dibantu Dit Narkoba Polda Sumbar dan Polsek Lubuk Bagaluang berhasil membekuk pelaku di Ulak Karang Kota Padang.

Selanjunya kemarin Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin Kapolsek Iptu M. Azhara membawa pelaku ke Polres Mukomuko bersama barang bukti Honda Brio, dengan nopol yang sudah dipalsukan pelaku.

BACA JUGA:Pasar Berdiri di Kawasan TWA, Ini yang Dilakukan Pemkot

"Alhamdulillah, ini berkat kerjasama kita Polres Mukomuko dan Polda Sumatera Barat. Akhirnya kita dapat mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dibawa kabur pada bulan Oktober tahun 2022 lalu," kata Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto. (Ringgo Dwi Septio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: