Iklan dempo dalam berita

Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Bercucuran Air Mata saat Mengikuti Persidangan

Terdakwa Dugaan Korupsi BOK Bercucuran Air Mata saat Mengikuti Persidangan

Terdakwa korupsi dana BOK meneteskan air mata saat menjalani persidangan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih, mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan, tidak kuasa lagi menahan air matanya saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022. Sidang yang digelar kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik.

Selain itu dalam sidang tersebut juga mendengarkan pemeriksaan terhadap terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih. 

BACA JUGA:Target Investasi di Rejang Lebong Rp 1 Triliun, Sekarang hanya Tercapai Segini

Kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade menegaskan pemotongan dana saving BOK berdasarkan persetujuan seluruh karyawan Puskesmas Pasar Ikan. 

"Dana saving itu sudah digunakan dan dibagikan kepada seluruh pegawai Puskesmas. Digunakan untuk kepentingan Puskesmas dan bukan untuk kepentingan pribadi klien saya," tutur Made Sukiade.

BACA JUGA:Punya Banyak Keistimewaan, Ada 6 Sifat Keteladanan Nabi Sulaiman as yang Bisa Kita Terapkan di Kehidupan Nyata

Bahkan Made menegaskan, kliennya malah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli lemari arsip. Karena selama kliennya menjabat, tidak ada lemari khusus menyimpan arsip di Puskesmas Pasar Ikan.

"Klien saya tidak menikmati dana saving, malah dia mengeluarkan dana pribadi sebesar 16 juta rupiah untuk membeli lemari," kata Made Sukiade.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan jika secara umum dari keterangan saksi ahli, pemotongan dana BOK yang dilakukan terdakwa tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Harusnya dana tersebut diserahkan lebih dulu kepada penerima, barulah ada pembahasan atau permintaan pemotongan. 

BACA JUGA:Tabel Angsuran Terbaru KUR BRI Pinjaman Rp 20, Rp 25 dan Rp 50 Juta, Per Bulan Cuma Segini

"Pemotongan tidak dibenarkan karena harusnya dana tersebut diterima lebih dulu. Meski ada kesepakatan, mekanismenya tetap seperti dana harus diserahkan dulu atau diterima dulu oleh penerima," beber JPU Kejati Bengkulu.

Berdasarkan fakta persidangan, dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan 100 juta dari kegiatan BOK Pasar Ikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: