Iklan dempo dalam berita

Lulusan D3 Merapat, Kesempatan Emas Pengadilan Negeri Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat Daftarnya

Lulusan D3 Merapat, Kesempatan Emas Pengadilan Negeri Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat Daftarnya

Lowongan kerja di pengadilan negeri parepare--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pengadilan Negeri Parepare membuka lowongan kerja terbarunya pada bulan November 2023 ini. Adapun yang dibutuhkan minimal lulusan D3 dan akan ditempatkan pada posisi Tenaga Administrasi (PPNPNS).

Bagi Anda yang berpendidikan D3 dari berbagai jurusan, ini adalah kesempatan emas untuk bergabung dengan lingkungan kerja yang prestisius. 

BACA JUGA:Ajukan KUR BRI Rp 25 Juta Bebas Biaya Administrasi dan Provisi, Simak Tabel Angsuran Per Bulannya

Pengadilan merupakan lembaga resmi yang melakukan sistem peradilan,  memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam berbagai bidang, seperti sipil, buruh, administratif, dan kriminal. 

Setiap individu memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan guna menyelesaikan perselisihan atau meminta perlindungan.

BACA JUGA:Pilih iOS atau Android? Begini Perbedaan Keduanya, Penting Sebelum Beli Hp

Peradilan Umum, di bawah Mahkamah Agung, menyediakan kekuasaan kehakiman bagi masyarakat umum. Ini melibatkan Pengadilan Tinggi, berpusat di ibukota provinsi, dan Pengadilan Negeri, berpusat di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum masing-masing.

Selain itu, terdapat Pengadilan khusus, seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan, dan Pengadilan Anak.

Pengadilan Negeri Parepare sendiri merupakan bagian dari Peradilan Umum, berfungsi sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di ibu kota kabupaten Parepare. 

Tugasnya mencakup memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata, memberikan akses keadilan bagi masyarakat setempat, dengan wilayah hukum melibatkan seluruh area Parepare.

Pengadilan Agama Parepare resmi dibentuk pada tanggal 6 Maret 1958 setelah diterbitkan Surat Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958. Tentang Pembentukan Balai Sidang Pengadilan Agama Parepare dengan nama Mahkamah Syari'ah Kotamadya Parepare.  Yang berkantor di serambi Masjid Raya Parepare (sekarang Masjid Agung Parepare) di bawah pimpinan K. H. Abd. Hakim Lukman. 

BACA JUGA:Nggak Mahal, Segini Biaya Ganti Oli Motor Vario 125 Old Tiap Bulan, Cek juga Rekomendasinya

Yurisdiksinya, meliputi Kotamadya Parepare, Kabupaten Barru, Sidrap, Pinrang dan Kabupaten Enrekang. 

Pada tahun 1967, keempat kabupaten tersebut masing-masing membentuk Mahkamah Syariah secara tersendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: