HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara
HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Seluma, HT, OF dan UU ditahan penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu senin siang (16/1).
BACA JUGA:Ditahan, Mantan Ketua dan Wakil DPRD Seluma Pastikan Ikuti Proses Hukum
Penjelasan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Anuardi mengatakan ketiganya ditahan hingga 20 hari kedepan.
"Iya sejak hari ini ya (ditahan), sampai dua puluh hari ke depan, sampai dilimpahkan ke jaksa (P.21 tahap dua)," jelas Kombes Pol. Anuardi mendampingi Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman.
BACA JUGA:Rumah Pegawai KPU Nyaris Dirampok
Terkait pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengatakan kerugian negara sudah dikembalikan, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan pengembalian kerugian negara dilakukan sejak kasus ditangani, jadi tidak menggugurkan perkara yang ada.
"Itu pengembalian kan (kerugian negara) itu perkaranya sudah berjalan, tidak menggugurkan pidananya," kata Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dodi Ruyatman.
BACA JUGA:Tinggi Bana, Ini Gedung Pencakar Langit di Sumbar, Sumsel dan Sumut
Sebelumnya, senin pagi ketiganya HT, OF dan UU memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Didampingi kuasa hukumnya, ketiga tersangka digiring penyidik ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: