Iklan dempo dalam berita

Sosialisasi Pergub tentang ASB Cegah Ketimpangan Penganggaran dan Optimalkan Efesiensi Anggaran

Sosialisasi Pergub tentang ASB Cegah Ketimpangan Penganggaran dan Optimalkan Efesiensi Anggaran

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023 tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Provinsi Bengkulu, di Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu, Selasa (28/11). 

ASB digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menganalisis kewajaran belanja pada Sub Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Workshop Penyusunan Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah untuk Tingkatkan SAKIP

Selanjutnya Pergub Bengkulu tentang ASB ini, digunakan untuk menyusun RKA OPD dalam menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu. 

"Jadi selama 2 hari ke depan, melalui Biro Administrasi Pembangunan dilakukan sosialisasi tentang ASB. Hal ini supaya OPD saat perencanaan dan pelaksanaan anggaran memiliki acuan sehingga tidak terjadi ketimpangan penganggaran dan juga bermanfaat dalam efesiensi anggaran," terang R.A Denny. 

BACA JUGA:Buku Karya Gubernur Rohidin Mersyah Mulai Beredar, RBTV Luncurkan Media Online dan Tempati Studio Baru

Lanjut R.A Denny, mengingat pentingnya Sosialisasi Pergub Bengkulu Nomor 24 Tahun 2023 tentang ASB Provinsi Bengkulu, dirinya meminta perhatian serius dari para peserta. Pasalnya, salah satu aspek penting dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa juga berkaitan erat dengan pemahaman atas Pergub tentang ASB tersebut. 

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Prioritaskan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Masuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Maka kami meminta perhatian seluruh peserta dan mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Semoga dengan kegiatan ini, pengadaan barang jasa di lingkungan Pemprov Bengkulu juga tidak bermasalah dengan hukum ke depannya," pungkasnya. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: