Iklan dempo dalam berita

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KUR Mulai Disidang

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KUR Mulai Disidang

Sidang perdana dugaan korupsi KUR--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga orang terdakwa perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan syariah di Kota Bengkulu, yakni Robi Riantori selaku mantan Marketing, Efriko Deswanto selaku Mantan Micro Marketing Manager, dan Adi Santika selaku mantan Branch Manager Bank. Ketiganya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

BACA JUGA:Jangan Iri, Segini Gaji Perangkat Desa dan Mitra Statistik BPS yang Jadi Rebutan

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan kerugian negara hampir 1,5 miliar yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan.

Sementara itu, Ilham Fatahillah yang menjadi kuasa hukum terdakwa Efriko Deswanto, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau jawaban dari dakwaan JPU. Namun bukan berarti menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan. Nantinya semua fakta akan disampaikan dalam persidangan.

BACA JUGA:Kompor Gas Sering Tidak Menyala? Ternyata Ini Lho Penyebabnya, Salah Satunya Aliran Gas Tersumbat

"Bukan menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan, namun apa yang menjadi keberatan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya," tegas Ilham Fatahillah.

Ilham mengatakan untuk pembuktian nantinya, diharapkan keterangan para saksi bisa disampaikan secara objektif dan benar. Sehingga siapapun pihak yang terlibat, harus bertanggung jawab.

BACA JUGA:Butuh Modal Cepat Tanpa Jaminan? Ini Syarat Pengajuan KUR BRI Rp 25 Juta, Cek Angsuran yang Harus Dibayar

Diketahui jika dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank syariah tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum bank itu sendiri.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: