Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tujuh Raperda Seluma yang Disetujui Jadi Perda

Ini Tujuh Raperda Seluma yang Disetujui Jadi Perda

Ini Tujuh Raperda Seluma yang Disetujui Jadi Perda--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, bersama pihak eksekutif menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Senin siang (16/1/2023).

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Nasional Naik, Bengkulu Turun. Hanya 8 Provinsi yang Turun

Dalam paripurna DPRD kali ini, ada tujuh Raperda yang disepakati untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada masa sidang pertama ini. 

Ketujuh Raperda tersebut antara lain:

1. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi, Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin

2. Raperda penyertaan modal kepada PT Bank Bengkulu

3. Raperda tentang perlindungan terhadap lahan pertanian, Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman.

4. Raperda pencegahan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

5. Raperda tentang Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seluma.

BACA JUGA:Calo PPS Gentayangan, Minta Uang Rp 5 Juta agar Lulus Seleksi

Bupati Seluma Erwin Octavian, SE usai paripurna menyampaikan Raperda ini pada hakikatnya adalah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Seluma. 

"Hari ini kita menggelar rapat paripurna kesepakatan bersama dengan legislatif terkait dengan Raperda yang ditingkatkan menjadi Perda," tutur Bupati.

BACA JUGA:Rumah Pegawai KPU Nyaris Dirampok

Sementara itu, Wakil ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Yozi Aritona menyampaikan ada 20 Raperda yang akan disahkan pada tahun ini. Bahkan ada 40 Raperda yang masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: