Iklan dempo dalam berita

Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan

Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan

Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala ekonomi keluarga bisa memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2023. Terlebih saat ini Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 sudah dimulai.

BACA JUGA:BLT Anak Usia 0-6 Tahun Cair? Cek Syarat Penerima, Disiapkan Rp 470 Triliun

KIP Kuliah merupakan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

BACA JUGA:PUSING!!! Avanza, Mobilio, Xpander dan Ertiga Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite

Meski pendaftaran KIP Kuliah 2023 belum ada informasi resmi, namun para calon mahasiswa baru bisa mencari informasi cara dan syarat pendaftaran KIP Kuliah mengacu pada pendaftaran di tahun 2022 lalu. Salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.

BACA JUGA:Balita Usia 0-5 Tahun Dapat Bansos, Cek Penerima PKH Tahap 1 2023

BACA JUGA:Harga CPO Menguat Lagi Pagi Ini, Petani Sawit Siap-siap Tersenyum

Lalu apa saja syarat pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah?

1. Memiliki program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:10.240 Penerima Bansos 2023 Dicoret, Segera Cek Nama Kamu di Link Ini

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

BACA JUGA:Khusus Usia 18-64 Tahun, Dapat Bansos Tetap Bisa Daftar Prakerja, Ini Cara Mendaftarnya

KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku
Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester

Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester

BACA JUGA:Memanas, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA:Waduh, Kebun Kas Desa Ujung Padang Mau Dikontrak Rp 50 Juta per Tahun?

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

(Tim Liputan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: