Iklan dempo dalam berita

Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjam

Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjam

Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjam--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman online ilegal sangat berbahaya karena pembiayaannya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, pinjaman online ilegal tidak memiliki badan hukum selama masa operasinya. Prosedur kerjanya pun tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan tidak terdaftar dalam lembaga tersebut. 

Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengumumkan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Satgas telah memblokir 173 entitas ilegal baik di aplikasi maupun website.

BACA JUGA:Jangan Sampai jadi Korban, Begini Ciri Pinjol Ilegal, Bisa Bikin Dompet Melempem

Bukan hanya itu, Satgas juga menjelaskan menemukan 129 konten pinjaman pribadi. Konten tersebut berisiko melanggar konten pinjaman pribadi yang melanggar ketentuan terkait penyebaran data pribadi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan.

BACA JUGA:Cari Pinjaman Rp15 Juta Cepat Cair dengan Cicilan Terjangkau? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK

Ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: