Iklan dempo dalam berita

Ternyata Rp 968 Juta Sudah Dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Tapi

Ternyata Rp 968 Juta Sudah Dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Tapi

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu periode tahun 2014-2019 yakni H-T, O-F dan U-U, ternyata sudah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp968.208.865. Dilakukan saat proses penyidikan.

Pengembalian dilakukan tiga tahap. Pertama, tanggal 16 Oktober 2019, dikembalikan sebesar Rp525.400.000 (lima ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

Pengembalian tahap berikutnya tanggal 22 Oktober 2019 sebesar Rp202.400.000 (dua ratus dua juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian saat proses persidangan, mantan unsur pimpinan DPRD Seluma itu kembali menyerahkan penggantian kerugian keuangan negara sebesar Rp240.408.865 (dua ratus empat puluh juta empat ratus delapan ribu  delapan ratus enam puluh lima rupiah).

BACA JUGA:Ditahan, Mantan Ketua dan Wakil DPRD Seluma Pastikan Ikuti Proses Hukum

Uang pengembalian ada yang langsung disetor melalui rekening Kejaksaan Negeri Seluma, dan sebagian diserahkan secara tunai ke Kejaksaan Negeri Seluma. Sehingga seluruh nilai dari kerugian keuangan negara telah dikembalikan. 

Kenapa masih ditahan? Dijelaskan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman pada rbtv.disway.id, dari total jumlah kerugan negara memang sudah dikembalikan. Namun pengembalian dilakukan setelah perkara naik penyidikan, sehingga tidak menggugurkan pidana yang ada.

BACA JUGA:HT Cs Ditahan, Direskrimsus: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menggugurkan Perkara

“Pengembalian itu setelah kasusnya berjalan, berproses. Jadi tidak menggugurkan pidana yang ada,” tegas Kombes Pol. Dodi Ruyatman.

"Iya itu kasusnya korupsi, lanjutan kasus lama," tambah Kombes Pol Anuardi

Sekadar diketahui, tiga mantan pimpinan DPRD Seluma periode tahun 2014-2019 yakni H-T, O-F dan U-U ditahan Polda Bengkulu.

Ketiganya masih terkait dugaan korupsi yang terjadi pada Sekretariat DPRD Seluma Bengkulu. Ketiganya tidak dapat membuktikan penggunaan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp Rp2.228.000.000 miliar tersebut. Pihak terkait hanya mampu menunjukkan bukti penggunaan anggaran setengah dari nilai pagu anggaran. 

BACA JUGA:Perjalanan Kadis Pendidikan Non Aktif Bengkulu Utara, Dari Tahanan Polisi Menjadi Tahanan Jaksa

Berdasarkan dokumen DPA SKPD Sekretariat DPRD Seluma Nomor: 401.020.06.5.2 tanggal 23 Januari 2017, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas atau operasional, dianggarkan sebesar Rp2.228.000.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Seluma tahun anggaran 2017.

Kegunaannya adalah untuk BBM, service dan onderdil kendaraan dinas untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2, kendaraan operasional alat kelengkapan, kendaraan komisi, kendaraan sekretariat, kendaraan kepala bagian dan kendaraan kepala sub bagian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: