Iklan RBTV Dalam Berita

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan--

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

BACA JUGA:Cari Pinjaman Rp15 Juta Cepat Cair dengan Cicilan Terjangkau? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Mau Pinjam Pinjol tapi Takut Rugi, Tenang Ini 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Bunga Rendah

Berikut Kriteria Pinjol Legal OJK :

Sementara itu, perusahaan pinjol legal memiliki kriteria sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: