Iklan RBTV Dalam Berita

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan

DC Pinjol Tagih Utang Dengan Kasar Hingga Sebar Data Pribadi, Ini 5 Siasat yang Wajib Kamu Lakukan--

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Limit Besar Mudah Cair, Silakan Cek

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI. 

Berikut Cara Cek Pinjol Legal :

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: