Sidang 4 Terdakwa Difabel Sudah Tiga Kali Ditunda, Ini Kasusnya
Sidang 4 Terdakwa Difabel Sudah Tiga Kali Ditunda, Ini Kasusnya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali ditunda. Sejak awal pembacaan dakwaan pada Desember 2022, Sidang untuk pembuktian hingga hari ini Selasa (17/1) telah ditunda untuk ketiga kalinya.
BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah, Bisa Dapat Biaya Hidup Rp 800 Ribu hingga Rp 1,4 Juta per Bulan
Dalam perkara ini, korban anak LN dan empat terdakwa MY, MS, LK dan AG berstatus Difabel, Tuna Rungu dan Tuna Wicara.
Panca Darmawan selaku Kuasa Hukum para terdakwa mengatakan, penundaan sidang karena majelis hakim meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi korban LN. Bila persidangan dilakukan secara online, dikhawatirkan para terdakwa tidak mengerti lantaran hanya melihat visual di layar monitor.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Yosua Belum Puas
"PPKM kan sudah resmi dicabut oleh Presiden, Sambo cs aja sidang langsung di Pengadilan, jadi tidak ada alasan lagi pihak Kemenkumham dalam hal ini Rutan tidak mau memberikan izin agar para terdakwa dijemput oleh JPU Kejari Bengkulu untuk dibawa ke pengadilan," ujar Panca Dermawan.
BACA JUGA:Tanda Ajal Sudah Dekat, Diantaranya Banyak Tidur dan Nafsu Makan Berkurang
BACA JUGA:Ini Kronologis Penggunaan Anggaran Rp 2,2 Miliar yang Menyeret Mantan Pimpinan DPRD Seluma ke Sel
Walaupun sudah ada penerjemah bahasa yang disiapkan oleh pengadilan, namun hakim, jaksa dan penasihat hukum meyakini persidangan tidak akan efektif bila dilakukan secara online.
Empat terdakwa diamankan tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada September 2022 lalu. LN gadis 17 tahun yang juga difabel diduga telah disetubuhi. Dari penyidikan polisi, diperoleh lah nama keempat terdakwa ini.
BACA JUGA:PUSING!!! Avanza, Mobilio, Xpander dan Ertiga Terancam Tidak Bisa Isi Pertalite
BACA JUGA:Ternyata Rp 968 Juta Sudah Dikembalikan Mantan Pimpinan DPRD Seluma, Tapi
Dalam press confrence di Polresta, MY melakukan itu karena korban berstatus pacarnya. Sementara ketiga terdakwa lainnya memberikan uang.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: