Iklan RBTV Dalam Berita

Soal Lahan Eks HGU PT Agricinal, Pemdes Diminta Lakukan Ini

Soal Lahan Eks HGU PT Agricinal, Pemdes Diminta Lakukan Ini

--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM – Aksi demo yang dilakukan ratusan warga dari 5 desa penyangga PT Agricinal di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, Selasa (17/01) belum membuahkan hasil memuaskan.

Salah satu tuntutan krusial yang disampaikan massa aksi, yakni soal 76 hektar lahan eks HGU PT Agricinal. Lahan rencananya menjadi kawasan pemukiman dan pembangunan fasilitas umum, namun belum diserahkan ke masyarakat.

BACA JUGA:Honorer Diangkat PNS Tahun 2023, 4 Bidang Ini Jadi Prioritas

Lahan tersebut menjadi tuntutan warga Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau, sebagaimana dalam proposal yang pernah disampaikan oleh Pemerintah Desa Pasar Sebelat ke Pemkab Bengkulu Utara April 2022 lalu. Tercantum di dalamnya ada 359 data kepala keluarga calon penerima lahan.

Dijelaskan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bengkulu Utara Siti, Qoriah Rosydiana, bahwa lahan tersebut sudah diserahkan dari pihak PT Agricinal ke Pemkab Bengkulu Utara pada 2022 lalu, saat proses pengurusan perpanjangan HGU PT Agricinal.

BACA JUGA:Sinyal Pembatasan Beli Pertalite Sangat Nyata, Ini Tandanya

"Lahan itu sudah diserahkan ke Pemkab. Tercatat sudah menjadi aset Pemkab Bengkulu Utara," terang Siti Qoriah Rosydiana, Rabu (18/01).

Dikatakan Siti, proposal yang pernah diserahkan ke Pemkab Bengkulu Utara April 2022 lalu dari Pemdes Pasar Sebelat, dikembalikan lagi ke Pemdes Pasar Sebelat. Pemkab meminta Pemdes Pasar Sebelat untuk mendata dan memverifikasi ulang data calon penerima lahan pemukiman untuk warga, yang ada di dalam proposal tersebut.

BACA JUGA:Bengkulu Turun, Provinsi Termiskin di Indonesia Punya Tambang Emas

"Saat kita terima proposal, kemudian kita bahas bersama tim yang ada di Pemkab melibatkan BPN juga. Namun kita kembalikan ke pemerintah desanya, agar diverifikasi dan didata ulang," papar Siti Qoriah.

Ditambahkan Siti Qoriah, bahwa dalam proposal yang disampaikan sebelumnya, belum sesuai atau bertentangan dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

BACA JUGA:Bikin Mata Melotot, Video Menggoda Mirip Oknum Dewan

"Kita minta verifikasi dan pendataan harus sesuai dengan regulasi. Salah satunya calon penerima lahan harus yang masyarakat miskin dan tidak memiliki lahan," kata Siti.

Dikatakan lagi oleh Siti, pihaknya hingga saat ini masih menunggu proposal dari Pemdes Pasar Seblat. Setelah proposal diterima, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan dan verifikasi bersama tim, dan pihak BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: