Iklan RBTV Dalam Berita

Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Keduannya

Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Keduannya

Link Daftar Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Perbedaan Keduannya--

BACA JUGA:Habiskan Banyak Uang saat Mencaleg, Ini Hal-hal yang Menyebabkan Bisa Dipecat Sebagai Anggota Dewan
Persyaratan Lain:
- Berijazah miniaml SMA/MA semua jurusan dan SMK dengan jurusan sesuai kebutuhan TNI AL
- Nilai akhir rata-rata (UAN ditambahkan dengan UAS) minimal 55.00
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Sersan Dua/Serda
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
- Bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
- Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit  sukarela TNI Angkatan Laut
- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya; dan
- Pria atau wanita dengan tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan minimal 157 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.

BACA JUGA:Oppo A78 5G, Rekomendasi Smartphone Harga Rp 3 Jutaan dengan Spesifikasi Mumpuni
II. Tamtama PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
- Pada saat dilantik menjadi prajurit paling rendah berumur 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani termasuk tidak pernah terlibat penggunaan narkoba
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Berkelakuan baik & tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik  Indonesia (Polres setempat).

BACA JUGA:Rekrutmen Bintara PK TNI AL Gelombang I Tahun 2024, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan
- Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh tim Panda serta Panpus yang ditunjuk Kasal.
Persyaratan Lain
- Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang
- Berijazah minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat
- Berusia maksimal 22 tahun dan minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama; dan
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.

BACA JUGA:Cara Mengamalkan Sholawat Jibril dan Doa Memohon Rezeki
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
- Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti
- Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
- Bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Tamtama Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut

BACA JUGA:Saat Jumlah Perempuan Lebih Banyak Dibanding Laki-laki, Itu Salah Satu Tanda Kiamat
- Bagi calon dari tempat pendaftaran Satdik 1, 2 dan 3 berdomisili minimal 36 bulan/3 tahun di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat dan bagi calon dari tempat pendaftaran non-Satdik berdomisili minimal 12 bulan di wilayah panitia daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung   dari tanggal pembukaan pendaftaran online; dan
- Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya

Demikian mengenai rekrutmen TNI AL tahun 2024. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: