Angin Segar, TikTok Shop akan Kembali Buka, Kabarnya Sudah Ada Kesepakatan dengan GoTo
TikTok Shop bakal dibuka kembali--
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," aturan pada pasal 3 ayat 1.
Kemudian, pelaku usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Selanjutnya juga disebut jika pemilik e-commerce harus mengatur izin sebagai pelaku usaha di bidang PPMSE, dengan mengajukan permohonan kepada menteri melalui Lembaga OSS. "Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri," tulis pasal 7 ayat 3.
Demikian mengenai TikTok Shop. Semoga bermanfaat. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: