Iklan dempo dalam berita

Kontraktor dan Broker Proyek Asrama Haji Sidang Perdana, Sisa Kerugian Negara Rp482 juta Belum Pulih

Kontraktor dan Broker Proyek Asrama Haji Sidang Perdana, Sisa Kerugian Negara Rp482 juta Belum Pulih

Kontraktor dan Broker Proyek Asrama Haji Sidang Perdana--Rendra Aditya RBTV

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji tahun 2020-2021 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (7/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu langsung menghadirkan dua orang terdakwa, yaitu Suharyanto selaku Direktur cabang PT Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana kegiatan dan terdakwa Panca Saudara Silalahi selaku broker yang mendapatkan proyek.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Dipastikan Tidak Tersangka Tunggal, Siapa Saja yang Terlibat.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra selaku ketua majelis, JPU Kejati Bengkulu menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, karena telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar rupiah lebih.

Lie Putra Setiawan menyatakan sesuai dengan dakwaan yang dibacakan, kedua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Jangan Tebang Pilih, Siapa Lagi Selain Kontraktor?

Lie Putra menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga terjadinya kerugian negera. Pasca pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktiaan dari penuntut umum untuk menghadirkan semua saksi fakta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

"Untuk sidang akan dilanjutan minggu depan dengan agenda pembuktian, tentunya saksi yang kami hadirkan merupakan saksi fakta," ucap JPU Kejati Bengkulu Lie Putra Setiawan.

Berkaitan dengan dakwaan yang disampaikan JPU, penasehat hukum terdakwa Dian Ozhari menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun, dalam pembuktiaan nanti, semuanya akan kita beberkan sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Kita lanjutkan saja proses pembuktian, nanti kita akan buktikan juga semua faktanya di persidangan," ujar Dian Ozhari selaku penasehat hukum.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Asrama Haji Bertambah 1 Orang, Langsung Ditahan Kejati

Sebelumnya dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa, untuk pengembalian kerugian negera sudah dilakukan penitipan oleh dua terdakwa dan saksi yang mencapai 798 juta rupiah, sedangkan kerugian negera yang masih tersisa mencapai 482 juta rupiah.

Untuk diketahui, Suharyanto selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara dijadikan tersangka karena selaku kontraktor telah diberikan kesempatan 3 kali secara berturut-turut untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi tetap tidak tuntas, sehingga dilakukan putus kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: