Iklan dempo dalam berita

Tersangka Korupsi Asrama Haji Bertambah 1 Orang, Langsung Ditahan Kejati

Tersangka Korupsi Asrama Haji Bertambah 1 Orang, Langsung Ditahan Kejati

Kejati Bengkulu tahan tersangka korupsi proyek asrama haji--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan korupsi proyek Asrama Haji yang diusut penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyeret satu orang sebagai tersangka baru. Sebelumnya, penyidik sudah menahan SU selaku Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana proyek.

Senin sore (16/10) , satu orang tersangka baru berinisial PSS ditahan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dan kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Malabero. 

Bagaimana peran dan keterlibatan PSS dalam proyek ini? Belum diungkap secara detil oleh Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo.  

BACA JUGA:Dari 12 Tersangka Korupsi BPBD yang Ditahan Ada Keponakan Pejabat, Ada Kades, Ada juga Anak Kades

Kasi Penyidikan menyampaikan secara singkat, tersangka PSS ini merupakan orang yang mencari proyek dan mencari bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek Asrama Haji.

"Nanti aja detilnya, yang jelas dia ini tugasnya di lapangan cari proyek, termasuk cari bendera perusahaan," ujar Kasi Penyidikan ikut mengantar tersangka ke Rutan.

BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK 2022 Guru hingga Nakes Sudah Sampai Mana? Ini Update Terbaru dari BKN

Dalam perkara ini, hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu, timbul kerugian negara sebesar 1 miliar 280 juta rupiah. Dari nilai kerugian tersebut, penyidik telah menerima titipan uang sebesar Rp 778 juta dari tersangka dan para saksi untuk pemulihan keuangan negara.

BACA JUGA:Begini Kronologis Kasus Korupsi BPBD Seluma yang Menyeret 12 Tersangka ke Sel Polda

Proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, nilai kontraknya berjumlah 38 miliar dan bersumber dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: