Lulusan SMA Merapat, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Lulusan SMA bisa daftar KPPS Pemilu 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, sebab pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka hari ini, Senin 11 Desember 2023.
Salah satu syarat untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 yakni memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Nantinya, anggota KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 diselenggarakan.
BACA JUGA: Bank BCA Kembali Cari Pegawai untuk Posisi Management Program, Berpeluang jadi Karyawan Tetap
Pada dasarnya, peran KPPS dalam Pemilu 2024 mendatang adalah memastikan transparansi dan integritas seluruh proses pemilihan dan memastikan lancarnya kegiatan pemilihan dari awal hingga akhir perhitungan suara.
Lalu, apa saja syarat lengkap untuk daftar KPPS Pemilu 2024?
Untuk mendapatkan jawabannya, simak pembahasan berikut ini.
BACA JUGA:BUMN Biro Klasifikasi Indonesia Buka Loker Untuk 2 Posisi, Hari Ini Masih Terima Pendaftaran
Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9) KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
BACA JUGA:Loker Terbaru, PT Bening’s Pertama Group Butuh Karyawan Cepat Ada 3 Posisi Tersedia, Lamar Cukup Lewat Online
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Cek Segera, Bansos PIP Kemdikbud Masih Cair Desember 2023, Klik Link Ini Pastikan Nama Kamu Terdaftar
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain syarat di atas, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
BACA JUGA:BUMN Biro Klasifikasi Indonesia Buka Loker Untuk 2 Posisi, Hari Ini Masih Terima Pendaftaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran?
Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, berikut adalah cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: