Berharap BSU Pekerja Kembali Disalurkan, Ini Info Terbarunya
Foto Ist_Berharap BSU Pekerja Kembali Disalurkan, Ini Info Terbarunya--
JAKARTA, BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Mayoritas pekerta atau karyawan berharap tahun ini pemerintah kembali menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) seperti tahun lalu.
BACA JUGA:Bantuan Rp 1 Juta, hanya 2 Kategori Pelajar yang Menerima, Segera Aktivasi Rekening
Cukup membantu, saat pencairan, para karyawan mendapat subsidi Rp 600 ribu dari pemerintah. Sepanjang tahun 2022, pemerintah pusat memberikan BSU kepada 12.111.906 pekerja.
BACA JUGA:INFO 2023! Ini Biaya Pembuatan BPKB dan STNK Baru untuk Motor dan Mobil
Lalu bagimana tahun ini? Apakah kembali disalurkan atau tidak? Sebelumnya sempat beredar kabar jika tahun ini tidak ada lagi BSU Pekerja. Namun informasi terbaru, Kementerian Tenaga Kerja belum memutuskan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi belum bisa memastikan apakah ada BSU Pekerja atau tidak tahun ini. "Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar.
BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 500 Juta, Suku Bunga Kecil, Segera Siapkan KTP dan KK
Untuk kriteria penerima BSU telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BACA JUGA:Sepeda Motor 250 CC Dilarang Gunakan BBM Pertalite, Mobil 1.400 CC, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: