Iklan dempo dalam berita

Sebelum Modif Kendaraan, Perhatikan Aturan-aturan Berikut, Tidak Semua Komponen Bisa Diubah

Sebelum Modif Kendaraan, Perhatikan Aturan-aturan Berikut, Tidak Semua Komponen Bisa Diubah

Penting untuk tahu aturan modif kendaraan--

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

BACA JUGA:Gaji Naik 2 Kali Lipat, KPU Seluma Buka Pendaftaran KPPS

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sedangkan jika dilakukan karena kelalaiannya, berlaku ketentuan pidana:

-Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300 juta.

-Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kupedes BRI 2023, Pinjam Rp 50 Juta Per Bulan Cuma Bayar Rp 1 Jutaan

-Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana kurungan paling lama 12 hari atau denda paling banyak Rp120 juta.

Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, apakah balap lari liar termasuk pidana? Apabila balap lari liar yang dilakukan para pemuda tersebut mengganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan mengganggu masyarakat karena adanya penutupan jalan tanpa izin dari pihak berwenang, ia dapat dikenakan hukuman dalam Pasal 63 ayat (1) UU 38/2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dan Permenhub nomor 45 tahun 2023 juga bermaksud mencegah gangguan fungsi jalan ,sebagaimana diatur dalam:

BACA JUGA:Pinjaman Rp 50 Juta KUR BRI Dapat Angsuran Ringan, Ajukan Sebelum Tutup Buku Akhir Tahun 2023

Pasal 12 UU 38/2004 yang bunyinya adalah sebagai berikut:

-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: